Mampukah

Published at April 7, 2014, last updated September 11, 2020 by Dian Ariyanto

Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik identik dengan guru profesional. Sertifikat tersebut digunakan untuk mengajukan tunjangan sertifikasi guru. Saat ini sudah sangat banyak dan hampir semua GURU memperoleh tunjangan Sertifikasi yang besarnya 1x gaji pokok. Lumayan tinggi tunjangan tersebut dibandingkan dengan pegawai lain yang sama pangkat dan golongannya. Untuk menjadi seorang Guru PROFESIONAL dibutuhkan banyak langkah dan kegiatan yang HARUS dilakukan untuk ,memenuhi kriteria tersebut.

  1. Harus membuat SKP diawal tahun ajaran;

  2. Mengikuti PKG (Penilaian Kinerja Guru);

  3. Memiliki sertifikat Pendidik;

  4. Berijazah Sarjana Kependidikan yang linier;

Perundangannya sudah disosialisasikan, petunjuk tehnis secara rinci juga sudah disebarluaskan, TETAPI……

Pertanyaanya, bagaimana dengan guru yang sudah mendapatkan tunjangan 1x gaji pokok tersebut????