Alihkan Dana RSBI Untuk Peningkatan Mutu Guru

Published at January 19, 2013, last updated September 12, 2020 by Dian Ariyanto

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan dasar hukum pembentukan program Rintisan Sekolah Berbasis Internasional (RSBI). Dana yang telah dialokasikan untuk program RSBI harus segera dialihkan untuk memberi pelatihan tambahan kepada guru-guru di semua jenjang pendidikan. Guru yang bermutu, juga menentukan kualitas hasil pendidikan.

“Dana trilyunan bekas RSBI bisa digunakan untuk melatih guru-guru. Yakinlah akan ada perubahan kualitas,” saran Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti, dalam pembicaraan dengan detikcom di ruang kerjanya di SMU 13 Jakarta, Jl Seroja No 1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Saran dari guru bahasa Inggris ini mengacu praktek yang diterapkan oleh China dan Singapura. Pada guru di Singapura wajib mengikuti pelatihan peningkatan mutu hingga seratus jam per tahun, sementara China memberi pelatihan kepada guru-gurunya hingga 240 jam per lima tahun. Ini tentu saja bertolak belakang dibandingkan Indonesia.

“Kami menemukan data bahwa 52 persen guru di 29 daerahtak pernah terima pelatihan, bahkan hingga pensiun. Guru yang kota terima pelatihan hanya sekali dalam jangka waktu lima tahun, itu pun kurang lebih hanya 3×8 jam,” papar Retno.

Pembenahan kualitas dan kuantitas guru di Indonesia merupakan pekerjaan penting untuk pemerintah Indonesia. Guru yang berkualitas justru lebih menentukan kualitas hasil pendidikan dibandingkan kurikulum bahkan program RSBI sekalipun.

“Kalau gurunya jelek, kualitas pendidikan dan pengajarannya juga jelek. Hanya guru kreatif yang bisa bikin muridnya kreatif, hanya guru pintar yang bisa buat muridnya pintar, hanya guru kritis yang bisa buat muridnya kritis,” papar Retno.

“Guru selama ini tak pernah diperbaiki, seharusnya mereka dapat pelatihan,” kecam salah seorang penggugat program RSBI ke MK ini.

Program RSBI ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan UU 20/2003 pasal 50 ayat 3 yang dibatalkan oleh MK. Di dalam aturan itu dinyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Sekolah yang memiliki program RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.

Pengadaan RSBI yang intinya adalah menciptakan sekolah yang lebih berkualitas diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.

Sumber : detik.com